Pemprov Jakarta Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Pari Kepulauan Seribu, Ternyata Belum Kantongi Izin

Muhammad Refi Sandi
Pemprov DKI Jakarta menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Aktivitas itu juga diduga membabat hutan mangrove. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut diduga juga membabat hutan mangrove di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pengerukan pasir tersebut tidak berizin

"Kaitan dengan berita di media sosial pertanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui Plt Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Bahwa kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak yang merupakan pulau private, artinya pulau yang dimiliki oleh orang-orang. Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya belum diurus atau belum diterbitkan," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

"Maka seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Nasional
6 hari lalu

Pramono Siagakan 1.200 Pompa Portabel dan Statis untuk Cegah Banjir saat Cuaca Ekstrem

Megapolitan
6 hari lalu

Jakarta dan Tantangan Tata Ruang di Era Urbanisasi

Megapolitan
7 hari lalu

Pencopet Ponsel Pegawai Pemprov di Depan Gubernur Pramono Kembalikan Barang Lewat Kurir  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal