Data DTKS di Jakarta, kata Heru, menggunakan sumber atau basis data dari masyarakat, serta hasil diskusi dengan dinas sosial. Kemudian data tersebut dipadupadankan dengan DTKS.
"Itu data dari pemda juga. Masuk DTKS, langsung nanti dipadankan lagi dengan data Regsosek. Itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Heru.
Heru mengaku sudah mendengar di media banyak orang yang komplain awalnya mendapatkan KJP tapi sekarang tidak.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di Musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru.