Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada yang Meringankan

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo M Dwi Putro menyebut terdakwa secara sadar merencanakan pembunuhan.

"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," ujar hakim.

Hakim tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat menghapus pidana ini.

"Maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya," ujar hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
40 menit lalu

Prabowo Perintahkan TNI Ikuti Perkembangan Teknologi: AI Jangan Ketinggalan

Nasional
1 jam lalu

Kembali ke Istana, Prabowo Sapa Warga hingga Cium Kening Anak-anak

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Berterima Kasih ke Para Istri Prajurit TNI, Puji Setia Dukung Suami

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Singgung Kekuatan Asing: Masih Banyak Kekayaan Kita Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal