JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo M Dwi Putro menyebut terdakwa secara sadar merencanakan pembunuhan.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," ujar hakim.
Hakim tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat menghapus pidana ini.
"Maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya," ujar hakim.