"Pelaku menutup pintu dan melakukan ritual dengan cara menutup mata korban dengan kain," katanya.
Alih-alih melakukan pengobatan seperti yang dijanjikan, pelaku justru mencabuli korban. Orang tua yang merasa khawatir dan melihat sesuatu mencurigakan langsung mengintip melalui jendela.
"Setelah mengintip, pelapor langsung masuk ke ruangan dan mengajak korban pulang, dalam perjalanan pulang korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor," ucapnya.
Kejadian ini tengah diselidiki pihak kepolisian. Apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.