JAKARTA, vozpublica.id - Korban bullying SMA Binus Serpong menolak berdamai dengan para pelaku. Kasus bullying ini masih diselidiki Polres Metro Tangerang Selatan.
"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata kuasa hukum korban, Muhamad Rizki Firdaus di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai. Tetapi hukum tetap harus berjalan.
"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," katanya.
Dia pun menerangkan para pelaku bullying bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. "Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," katanya.