Korban Bullying SMA Binus Serpong Tolak Damai dengan Pelaku

Ayu Utami Anggraeni
Foto sekumpulan remaja laki-laki yang diduga anggota Geng Tai pelaku perundungan siswa SMA Binus School, beredar di media sosial. (Tangkapan layar)

JAKARTA, vozpublica.id - Korban bullying SMA Binus Serpong menolak berdamai dengan para pelaku. Kasus bullying ini masih diselidiki Polres Metro Tangerang Selatan.

"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata kuasa hukum korban, Muhamad Rizki Firdaus di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).

Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai. Tetapi hukum tetap harus berjalan.

"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," katanya.

Dia pun menerangkan para pelaku bullying bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. "Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Sopir Taksi Tabrak Motor hingga Ringsek di Sudirman, 2 Orang Jadi Korban

Nasional
4 hari lalu

1 Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Kembali Dievakuasi, Kondisi Lemas

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Tangkap Jukir Liar yang Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Kelapa Gading

Megapolitan
14 hari lalu

Terekam CCTV, Pembunuh Selipkan Pisau usai Tusuk Pemuda di Cilincing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal