Pelaku diketahui beraksi di sejumlah titik yang tidak diawasi CCTV. Mereka juga tak segan melukai korban jika melawan.
"Para pelaku ini juga tak segan melukai para korbannya jika melawan," katanya.
Komplotan begal sadis itu tak berkutik saat diringkus polisi. Keempat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.