“Kolaborasi dengan komunitas railfans menjadi energi positif dalam menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat. Kami harap melalui pendekatan yang lebih humanis dan edukatif seperti ini, kepatuhan pengendara akan semakin meningkat,” ujar Ixfan.
Pihak KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk senantiasa menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni berhenti saat sinyal berbunyi dan/atau palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Kegiatan ini mendukung misi perusahaan dalam memperkuat keselamatan transportasi nasional sekaligus membangun kerja sama antara operator kereta api dan komunitas pencinta kereta untuk mewujudkan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman dan tertib.