JAKARTA, vozpublica.id - Jadwal SIM Keliling di Jakarta Barat bisa menjadi panduan bagi warga yang ingin mengurusnya. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Jakarta Barat hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jadwal SIM keliling di Jakarta Barat hari Sabtu berlokasi di Mall Citraland yang berada di Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Untuk lihat syarat perpanjangan SIM, klik halaman selanjutnya>>>