JAKARTA, vozpublica.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Tim Khusus (Timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta. Pembentukan Timsus berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023.
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" tulis Kepgub, Senin (2/10/2023).
Dalam Kepgub tersebut, Heru menetapkan susunan keanggotaan. Mereka, yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.