Korban yang memergoki aksi pelaku lalu melaporkan pelaku ke petugas pengamanan di atas kereta. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri tapi berhasil dicegah oleh petugas pengamanan.
Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku yang sebelumnya mencoba kabur saat Commuter Line masuk di Stasiun Sawah Besar," ujar dia.
Hasilnya, menurut Joni, dari ponsel pelaku didapati bahwa pelaku sudah merekam dan memotret sejumlah bagian tubuh korban tanpa seizin korban. Korban yang tak terima lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban," kata dia.
Joni mengatakan pihaknya siap memberi perlindungan dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukum di kepolisian. Di sisi lain, menurut dia, pelaku sudah dikenakan sanksi oleh KAI berupa larangan menaiki Commuter Line.
"Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," kata dia.