Hasil Autopsi Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Mulut hingga Paru-paru Memar

Ari Sandita Murti
Ilustrasi mayat (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Jenazah taruna STIP Putu Satria (19) yang tewas dianiaya seniornya telah selesai diautopsi Tim Dokkes Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (4/5/2024). RS Polri membeberkan ada luka memar di mulut hingga paru-paru korban.

"Secara umum didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigjen Hariyanto.

Brigjen Hariyanto menyampaikan, autopsi ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga jam.

"Telah dilakukan autopsi terhadap jenazah laki-laki inisial P, kelahiran Juni 2005 (19 tahun)," ujar Hariyanto. 

Kendati demikian, pihaknya belum menyimpulkan penyebab kematian korban lantaran masih didalami penyidik. Jenazah korban saat ini masih disemayamkan di RS Polri sebelum diterbangkan ke Bali pada Minggu (5/5/2024) besok.

"Penyebab kematian sedang didalami penyidik," kata Hariyanto.

Sebelumnya, keluarga Putu meyakini pelaku penganiayaan lebih dari satu orang. Diketahui polisi telah menangkap satu terduga pelaku.

Keluarga korban menduga ada taruna-taruna lain yang berperan dalam penganiayaan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Tangkap Jukir Liar yang Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Kelapa Gading

Megapolitan
7 hari lalu

Pembacok Kurir COD di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi, Sempat Kabur ke Tangerang

Seleb
10 hari lalu

Zaskia Adya Mecca Maafkan Oknum TNI yang Aniaya ART secara Brutal, tapi...

Seleb
10 hari lalu

Fakta Baru! Oknum TNI yang Aniaya ART Zaskia Mecca Akhirnya Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal