JAKARTA, vozpublica.id - Dinas Bina Marga DKI Jakarta menghentikan sementara pekerjaan penempatan jaringan utilitas kabel fiber optik milik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Hal tersebut seiring kasus ibu dan anak tercebur lubang galian yang tertutup air genangan pada, Senin (7/7) malam.
"Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran prosedur dan metode kerja di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati," ujar Kapusdatin Dinas Bina Marga DKI, Wiwik Wahyuni dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/7/2025).
Wiwik menambahkan, pekerjaan tersebut sebelumnya telah mengantongi Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) Nomor 57/C.3/1/TM.10.02/e/2025 tertanggal 13 Maret 2025. Proyek juga telah melalui proses paparan metode kerja dalam rapat persiapan penerbitan Surat Tanda Laporan Awal Kegiatan (STLAK) pada 21 April 2025.
Namun, saat pelaksanaan, tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran teknis, seperti material galian yang tidak dikarungi, ketiadaan pagar pengaman dan rambu lalu lintas, serta penempatan material di area trotoar tanpa pelindung.
Teguran lisan telah diberikan sejak 18 Juni 2025, diikuti inspeksi lapangan pada 23 Juni dan diterbitkannya Surat Peringatan I Nomor 2344/KR.02.00 pada 26 Juni 2025.
“Meski sudah kami tegur secara lisan dan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan pada 1, 4, dan 5 Juli belum terlihat perbaikan berarti. Maka kami sepakat menghentikan sementara kegiatan untuk evaluasi total,” tuturnya.