Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tanda dilarang merokok. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tengah membahas secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam draf regulasi ini, tercantum berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu poin penting tertuang dalam Bab III Pasal 17. Terdapat ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Dalam Bab III yang memuat kewajiban dan larangan, tepatnya pada pasal 16 dan 17, diatur larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau harus menjalani kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi pelanggaran,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).

Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, Ani mengungkapkan draf raperda ini juga menyasar aktivitas lain yang berhubungan dengan promosi dan penjualan rokok. Beberapa di antaranya:

  • Iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenai denda administratif sebesar Rp50 juta.
  • Promosi dan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
  • Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah juga akan dikenai denda Rp1 juta.
  • Memajang rokok di tempat penjualan akan berujung pada denda administratif Rp1 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta

Destinasi
5 bulan lalu

Viral Reza Arap Ditegur gegara Merokok di Malioboro Jogja, Ketahui Aturannya! 

Health
8 bulan lalu

Cara Berhenti Merokok yang Efektif Menurut Ahli, Pakai Metode THR! 

Yogya
9 bulan lalu

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal