TANGERANG, vozpublica.id - Polisi menetapkan Dian Permana (27), Ketua Panitia konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berakhir ricuh sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dana konser yang diduga digelapkan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
“Dari petunjuk hasil dari pada penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelenggara yang lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk pribadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).
Arief belum menjelaskan secara rinci terkait jumlah uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Akan tetapi, pelaku nekat melarikan diri lantaran tak bisa mengembalikan dana tersebut.
“Ya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menyebutkan, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Arief Nazarudin Yusuf, Kamis (27/6/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, panitia konser mengaku rugi Rp800 juta karena uangnya dibawa kabur Dian Permana.