JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merespons tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha senilai total Rp165 juta. Dia menilai perbuatan itu sebagai aksi premanisme.
Dia pun mendorong proses hukum seperti aksi viral preman di kawasan Cikiwul, Bekasi beberapa waktu lalu.
“Saya cenderung ya kades (Klapanunggal) itu sama posisinya dengan preman di Bekasi, artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” kata Dedi di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Dedi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus terkait peristiwa tersebut.
Dia menjelaskan, secara hierarki kepala desa merupakan tanggung jawab bupati. Namun, dia menuturkan sang kades mengabaikan surat edaran terkait larangan memberi dan menerima THR.
“Tapi dari sisi abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintahan desa tidak boleh memberi dan menerima,” tutur dia.
Sebelumnya, beredar surat bertanda tangan Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor, meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan di sekitar wilayah tersebut. Surat tersebut viral di media sosial.