Bos Judi Online Ditangkap di Jakbar, Omzet Capai Rp60 Juta Sebulan

Jonathan Simanjuntak
Bos judi online ditangkap di Jakbar (dok. Polres Jakbar)

JAKARTA, vozpublica.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial JH (28) terkait kasus judi online. JH diketahui merupakan bos sekaligus pengelola situs judi online.

JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024) kemarin. JH mengelola situs judi online bernama Berapi 138 dan Gacoan 79.

"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dikutip Rabu (9/10/2024).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan omzet hingga Rp60 juta setiap bulan. Keuntungan bersih yang bisa dicapainya juga mencapai puluhan juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Video Kedatangan Pemain Eropa dan Amerika Gabung Timnas Indonesia di Jeddah

Nasional
16 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Nasional
4 jam lalu

Daftar Lengkap Aset Sitaan Kasus Korupsi Diserahkan ke PT Timah, Nilainya Rp7 Triliun

Nasional
18 jam lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal