JAKARTA, vozpublica.id - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial AF kepada 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata telah melakukan aksi bejatnya sejak 2021.
“Dari keterangan pelaku ini, bahwa pelaku ini bukan sekali dua kali, bukan baru-baru ini saja pernah melakukan hal tersebut, tapi perbuatan tersebut sudah dilakukan bahkan dari tahun 2021,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Dia mengungkapkan seluruh korban merupakan anak perempuan.
"Untuk usia relatif dari usia 9-12 tahun," ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku mengintimidasi para korban agar menuruti kemauannya. Para korban diancam akan dipukul jika melaporkan perbuatan bejat itu ke orang tuanya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi uang mulai dari Rp10.000 hingga Rp25 .000 kepada korban.