2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Lakukan Perusakan dan Aniaya Sekuriti

Jonathan Simanjuntak
Diskusi aktivis yang dihadiri Din Syamsuddin hingga Refly Harun di salah satu hotel di Jaksel dibubarkan paksa OTK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menangkap lima pelaku kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9). Dua pelaku ditetapkan tersangka karena melakukan perusakan dan menganiaya sekuriti.

"Dari hasil pendalaman ada dua (dari lima yang ditangkap) terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti," kata Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (29/9/2024).

Sementara tiga orang yang ditangkap masih didalami petugas. Polisi bakal kembali memperdalam sejumlah keterangan terkait keterlibatan tiga orang itu.

"Kami sampaikan hasilnya nanti lebih lanjut," kata dia.

Keduanya diduga melakukan perusakan lantaran menolak acara diskusi yang Din Syamsuddin hingga Refly Harun. Keduanya pun dikenakan pasal berlapis.

"Pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 (KUHP)," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 menit lalu

Kata Menhan Sjafrie soal Isi Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara

Nasional
25 menit lalu

Usai Bertemu Jokowi, Prabowo Panggil Menhan hingga Mendikti ke Kertanegara

Nasional
46 menit lalu

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Bicara 4 Mata selama 2 Jam

Megapolitan
1 jam lalu

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Jaga Jakarta Tetap Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal