JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menangkap lima pelaku kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9). Dua pelaku ditetapkan tersangka karena melakukan perusakan dan menganiaya sekuriti.
"Dari hasil pendalaman ada dua (dari lima yang ditangkap) terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti," kata Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (29/9/2024).
Sementara tiga orang yang ditangkap masih didalami petugas. Polisi bakal kembali memperdalam sejumlah keterangan terkait keterlibatan tiga orang itu.
"Kami sampaikan hasilnya nanti lebih lanjut," kata dia.
Keduanya diduga melakukan perusakan lantaran menolak acara diskusi yang Din Syamsuddin hingga Refly Harun. Keduanya pun dikenakan pasal berlapis.
"Pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 (KUHP)," katanya.