2 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Langsung Ditahan

Muhammad Refi Sandi
Mobil polisi dibakar massa di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari saat hendak menangkap terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Istimewa)

DEPOK, vozpublica.id - Kepolisian telah menangkap dua pelaku pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Para pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus pembakaran mobil polisi.

"Sampai dengan saat ini dalam proses penyidikan yang berjalan ada dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya nanti secara lengkap akan kami sampaikan ke teman-teman," kata Abdul kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu (20/4/2025).

"Dua yang terindikasi sudah dilakukan penahanan di Polda kita akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah," tuturnya.

Abdul menegaskan, penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapa pun, dengan kelompok mana pun, karena Indonesia merupakan negara hukum. 

"Kami berharap siapa pun yang mengetahui saat peristiwa itu, silakan. Kami terbuka untuk menerima informasi apa pun bisa ke kami mau pun Kompolnas," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

119 Personel Polda Metro Patroli Skala Besar, 2 Tim Disebar Keliling Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Jaga Jakarta Tetap Aman

Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir saat HUT ke-80 TNI di Monas Besok

Buletin
3 hari lalu

Hacker Bjorka Ditangkap! Pelaku Ternyata Pemuda 22 Tahun Asal Minahasa Bobol 4,6 Juta Data Nasabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal