NEW YORK, vozpublica.id - Amerika Serikat (AS) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menyetujui Palestina sebagai anggota penuh badan perdamaian dunia itu. Keputusan itu secara efektif menghentikan pengakuan terhadap status Palestina sebagai negara melalui jalur keanggotaan penuh.
AS memveto draf resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB, beranggotakan 193 negara, agar negara Palestina diterima menjadi anggota PBB. Hanya AS yang menolak dengan menggunakan hak vetonya, 12 anggota Dewan Keamanan PBB lainnya setuju, sementara dua negara abstain yakni Inggris dan Swiss.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam veto AS dengan menyebutnya sebagai tidak adil, tidak etis, dan tidak bisa dibenarkan.
Hal senada disampaikan Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour yang menegaskan keputusan AS itu tak akan melemahkan upayanya untuk mencapai kemerdekaan.
"Fakta bahwa resolusi ini tidak disahkan, tidak akan mematahkan keinginan kami dan tidak akan menggagalkan tekad kami. Kami tidak akan berhenti dalam upaya kami," ujarnya dengan emosional, usai voting, dikutip dari Reuters, Jumat (19/4/2024).