WASHINGTON, vozpublica.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan setiap pelaku pembunuhan di Ibu Kota Washington DC akan dituntut hukuman mati. Jaksa federal akan memberikan hukuman paling maksimal untuk kasus pembunuhan tertentu.
"Jika seseorang membunuh orang lain di Ibu Kota Washington DC, kami akan menuntut hukuman mati," kata Trump, dalam rapat kabinet di Gedung Putih, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (27/8/2025).
"Ini adalah tindakan pencegahan yang sangat keras dan semua orang yang mendengarnya setuju. Saya tidak tahu apakah kita siap untuk itu, tetapi kita akan melakukannya," ujarnya, menambahkan.
Washington DC menghapus hukuman mati sejak 1972, namun dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung. Kemudian hasil referendum pada 1992, sebagaimana diperintahkan Kongres, menunjukkan mayoritas warga Washington DC atau dua dari tiga penduduk, menolak hukuman mati.
Saat itu referendum digelar di tengah meningkatnya kasus kriminalitas ibu kota negara tersebut, bahkan jumlah kasusnya tertinggi di AS.
Kondisi berubah drastis dalam 33 tahun terakhir. Data statistik angka kejahatan menunjukkan, angka pembunuhan turun 15 persen dari periode yang sama pada 2024, yakni 102 kasus sepanjang 2025 berjalan. Kasus pembunuhan juga turun tajam dari angka tertinggi dalam 20 tahun terakhir, yaitu 274 yang dicapai pada 2023.
Trump bulan ini mengumumkan pengambilalihan Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC disertai dengan pengerahan pasukan Garda Nasional setelah mendeklarasikan darurat kejahatan.