WASHINGTON, vozpublica.id - Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) mengancam akan melarang Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Harvard harus memenuhi tuntutan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membagikan informasi data mahasiswa asing.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem sebelumnya juga mengumumkan, departemennya membekukan dana hibah untuk Harvard yang jumlahnya lebih dari 2,7 juta dolar AS atau sekitar Rp45,4 miliar.
Noem telah mengirim surat kepada Harvard, mendesak kampus untuk memberikan data mahasiswa yang dituduh melakukan aktivitas ilegal dan kekerasan paling lambat 30 April.
"Jika Harvard tidak bisa memverifikasi bahwa mereka sepenuhnya mematuhi persyaratan pelaporan, universitas akan kehilangan hak istimewa untuk menerima mahasiswa asing," kata Noem, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (17/4/2025).
Seorang juru bicara Harvard mengonfirmasi surat dari Noem tersebut, termasuk pencabutan dana hibah serta tuntutan pemeriksaan terhadap mahasiswa pemegang visa.
Mengomentari surat itu, jubir Harvard menegaskan tetap konsisten pada sikap yang disampaikan pada di awal pekan ini. Sebelumnya Harvard menegaskan tidak akan mengorbankan kebebasan, apalagi melepas hak konstitusionalnya. Meski demikian kampus tetap akan mematuhi hukum.
Pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya juga mengancam Harvard akan memangkas dana federal terkait demonstrasi pro-Palestina. Demonstrasi itu juga diikuti oleh berbagai kelompok mahasiswa Yahudi.