TOKYO, vozpublica.id - Sejumlah negara melarang impor ikan dari Fukushima, Jepang imbas pembuangan air radioaktif PLTN dibuang ke laut. Nelayan dan warga Fukushima memprotes keras.
Nelayan Fukushima menghadapi kemungkinan tidak dapat menjual hasil tangkapan mereka.
Nelayan dan warga mempersiapkan gugatan untuk menuntut agar Tokyo Electric Power Co. (TEPCO) dan pemerintah menghentikan pembuangan air radioaktif yang telah diolah ke dalam laut.
Gugatan ini akan diajukan pada tanggal 8 September di Pengadilan Distrik Fukushima. Sekitar 100 orang akan menjadi penggugat.
"Pemerintah lalai menyebabkan bencana meledaknya tiga reaktor di Pembangkit Listrik Nuklir Fukushima dan sekarang dengan pelepasan air ke laut," ujar Hiroyuki Kawai, salah satu pengacara seperti dikutip Asahi Shimbun, Jumat (25/8/2023).