Negara Barat Ramai-Ramai Akui Palestina, Ini Syarat Pembentukan Sebuah Negara

Anton Suhartono
Derasnya pengakuan negara Palestina oleh negara-negara Barat menghidupkan kembali harapan bagi kemerdekaannya (Foto: AP)

JAKARTA, vozpublica.id - Derasnya pengakuan negara Palestina oleh negara-negara Barat di forum Sidang Majelis Umum PBB ke-80 pekan ini menghidupkan kembali harapan bagi kemerdekaan yang telah lama diidam-idamkan. Namun pengakuan saja tidak serta merta menjadikan Palestina sebagai sebuah negara yang bebas dan merdeka. 

Padahal saat ini sudah 145 negara yang mengakui Palestina di Majelis Umum PBB, lebih dari 50 lainnya belum memberikan dukungan, termasuk tentu saja Israel.

Dalam hukum internasional, pembentukan sebuah negara tidak semata-mata ditentukan oleh deklarasi atau pengakuan dari negara lain. Ada syarat-syarat mendasar yang harus dipenuhi agar suatu entitas politik dapat dianggap sebagai negara yang sah.

Meski demikian pengakuan merupakan salah satu aspek penting. Tanpa pengakuan, sebuah entitas politik yang memproklamirkan diri sebagai negara akan kesulitan menjalin hubungan diplomatik, melakukan perdagangan, maupun menjadi anggota organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Empat Syarat Utama Menurut Konvensi Montevideo 1933

Dasar hukum internasional mengenai berdirinya sebuah negara dapat ditemukan dalam Konvensi Montevideo 1933, yang merumuskan empat syarat utama:

  • Wilayah yang Jelas

Sebuah negara harus memiliki wilayah tertentu, meski luas dan batasnya tidak selalu pasti sepenuhnya.

  • Penduduk Tetap

Negara harus memiliki komunitas manusia yang tinggal secara permanen di wilayah tersebut.

  • Pemerintahan yang efektif

Harus ada otoritas yang berfungsi menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, serta menjaga ketertiban.

  • Kemampuan Menjalin Hubungan dengan Negara Lain

Sebuah negara harus bisa bertindak secara independen dalam hubungan luar negeri, bukan bergantung sepenuhnya pada entitas lain.

Bentuk Pengakuan Negara

Pengakuan bisa dilakukan secara de jure maupun de facto:

De jure adalah pengakuan penuh secara hukum, yang berarti negara baru tersebut dianggap sah dan memiliki semua hak serta kewajiban internasional.

De facto adalah pengakuan sementara atau terbatas, biasanya ketika ada keraguan soal stabilitas pemerintahan atau kontrol teritorialnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Hamas Heran Belum Terima Proposal Gencatan Senjata Gaza dari Trump

Internasional
4 jam lalu

Iran Eksekusi Mati Mata-Mata Israel Mossad Paling Berbahaya

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Cerita Momen Gebrak Meja saat Pidato di PBB: Sampai Saya Disindir Trump

Internasional
5 jam lalu

Amerika Keluarkan Seperempat Persediaan Rudal THAAD demi Lindungi Israel dari Gempuran Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal