KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Senin (3/7/2023) kembali mengundang kontroversi. Menurut Mahathir, mempromosikan Malaysia sebagai negara multiras berarti melanggar undang-undang (UU).
UUD Malaysia atau Konstitusi Federal, kata dia, tidak pernah menyebut Malaysia sebagai negara multiras.
“Saya hanya mengangkat ketentuan Konstitusi. Apakah membela Konstitusi melanggar hukum? Sebaliknya, yang bertentangan dengan Konstitusi adalah mempromosikan negara multiras," kata Mahathir, seperti dikutip dari The Star, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan, UU tidak menyebut Malaysia sebagai negara multiras, hanya menekankan pada Melayu-Malaysia.
Lebih lanjut Mahathir mengatakan Partai Aksi Demokratik (DAP) menempatkan empat anggotanya di kabinet PM Anwar Ibrahim. Partai yang cenderung sekuler itu juga memiliki 40 anggota parlemen. Posisi DAP dalam pemerintahan Anwar sangat kuat, jika DAP mencabut dukungan, pemerintahan Anwar Ibrahim bisa bubar. Mahathir menilai, kondisi tersebut memnbuat DAP mampu memberikan pengaruh pada pemerintahan.
“Oleh karena itu Anwar harus mengikuti manifesto DAP, khususnya membuat Tanah Melayu multiras dan mengganti agama resmi Islam menjadi negara sekuler dan negara tanpa agama resmi,” ujarnya.