DEN HAAG, vozpublica.id - Negara-negara Arab dan Turki mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Disebutkan, pendudukan Israel itu sebagai hambatan yang nyata terhadap perdamaian.
Pernyataan itu disampaikan pada bagian akhir sidang Mahkamah Internasional, Senin (26/2/2024), yang mendengarkan pandangan atau
fatwa hukum dari 52 negara atas status pendudukan Israel terhadap Palestina.
Sidang ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan fatwa hukum yang tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan Israel tersebut.
Pada sidang hari terakhir, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Turki Ahmet Yildiz mengatakan kepada hakim, pendudukan adalah akar penyebab dari konflik di wilayah tersebut.
Yildiz juga menyinggung soal serangan lintas batas Hamas ke Israel pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200 orang lebih serta respons militer Zionis yang telah menewaskan hampir 30.000 warga Palestina.