MINNEAPOLIS, vozpublica.id – Minneapolis menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat yang akan mengizinkan azan untuk dikumandangkan melalui pengeras suara masjid lima kali sehari.
Dewan Kota Minneapolis di Negara Bagian Minnesota, AS, pada Kamis (13/3/2023) mengizinkan azan dikumandangkan dari masjid-masjid meskipun ada kebijakan yang mengatur kebisingan. Yang menarik, izin tersebut mereka keluarkan dengan suara bulat.
Kelompok advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota menyambut gembira keputsan dewan kota itu. Mereka mengatakan, keputusan tersebut merupakan kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.
“Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Kota Minneapolis yang menetapkan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya,” ungkap Direktur CAIR Minnesota, Jaylani Hussein, dalam sebuah pernyataan.