KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Lima remaja perempuan yang dikaitkan dengan kasus kematian Zara Qairina Mahathir menolak bersalah atas dakwaan bullying atau perundungan. Mereka dihadirkan ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu, Sabah, Rabu (20/8/2025), untuk menjalani sidang perdana.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Azizah Mohamad mengatakan kelima remaja itu didakwa dengan Pasal 507C(1) KUHP bersama Pasal 35 KUHP terkait kekerasan verbal terhadap korban.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda.
Hakim Elsie Primus yang memimpin persidangan menetapkan 25 September untuk sidang berikutnya.
Pengadilan juga mengabulkan jaminan sebesar 5.000 ringgit kepada setiap tersangka untuk bebas.
Zara ditemukan tak sadarkan diri di saluran pembuangan dekat asrama sekolah di Papar pada 16 Juli. Siswi kelas 1 SMP itu dinyatakan meninggal keesokan hari di Rumah Sakit Queen Elizabeth.