Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir, 5 Remaja Perempuan Bantah Bully Korban

Anton Suhartono
Lima remaja perempuan yang dikaitkan dengan kasus kematian Zara Qairina Mahathir menolak bersalah atas dakwaan bullying (Foto: Borneo Post)

KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Lima remaja perempuan yang dikaitkan dengan kasus kematian Zara Qairina Mahathir menolak bersalah atas dakwaan bullying atau perundungan. Mereka dihadirkan ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu, Sabah, Rabu (20/8/2025), untuk menjalani sidang perdana.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Azizah Mohamad mengatakan kelima remaja itu didakwa dengan Pasal 507C(1) KUHP bersama Pasal 35 KUHP terkait kekerasan verbal terhadap korban.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda.

Hakim Elsie Primus yang memimpin persidangan menetapkan 25 September untuk sidang berikutnya.

Pengadilan juga mengabulkan jaminan sebesar 5.000 ringgit kepada setiap tersangka untuk bebas.

Zara ditemukan tak sadarkan diri di saluran pembuangan dekat asrama sekolah di Papar pada 16 Juli. Siswi kelas 1 SMP itu dinyatakan meninggal keesokan hari di Rumah Sakit Queen Elizabeth. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Penjualan Mobil Malaysia Kembali Ungguli Indonesia, Gaikindo: Insentif Mereka sejak Pandemi

Internasional
2 hari lalu

Anwar Ibrahim Tolak Putuskan Hubungan Malaysia dengan AS, Singgung Ketergantungan Ekonomi

Internasional
2 hari lalu

Anwar Ibrahim Tolak Permintaan Mahathir Batalkan Undang Trump ke KTT ASEAN, Ini Alasannya

Internasional
2 hari lalu

Mahathir Mohamad Desak Anwar Ibrahim Batalkan Undang Trump ke KTT ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal