JAKARTA, vozpublica.id - Induk perusahaan media sosial Meta mengomentari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini. Perusahaan yang membawahi platform Facebook dan Instagram serta aplikasi pesan singkat WhatsApp itu yakin Meta tak harus membayar perusahaan media massa Indonesia atas berita yang ditayangkan secara sukarela.
Jokowi pekan ini meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaam Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Isinya mewajibkan platform membayar atas berita yang mereka tayangkan. Perpres ini mulai berlaku dalam 6 bulan.
“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (22/2/2024).
Perpres tersebut menetapkan platform digital dan perusahaan penerbit berita harus menjalin kemitraan berbentuk lisensi berbayar, pembagian penghasilan, atau berbagi data. Meski demikian banyak yang harus diperjelas mengenai bagaiaman perjanjian itu dipraktikkan.
Pemerintah di berbagai negara sejak lama mengkhawatirkan ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita seiring perkembangan teknologi.
Australia pada Maret 2021 lebih dulu memberlakukan UU serupa yang mengharuskan perusahaan media sosial membayar berita yang mereka tayangkan.
Meta dan Google kemudian meneken kesepakatan dengan perusahaan media, memberikan kompensasi atas konten yang diklik pembaca serta iklan.