Israel Tutup Kedubes di Irlandia terkait Pembelaan terhadap Palestina

Anton Suhartono
Israel menutup kedubes di Irlandia karena kesal atas pembelaan terhadap Palestina (Foto: AP)

Afrika Selatan melaporakan Israel di ICJ pada Desember 2023 terkait pembantaian warga Gaza. Negara tersebut menyerukan kepada pengadilan tertinggi PBB itu melakukan tindakan sementara terhadap otoritas Israel. 

Afrika Selatan menegaskan, tindakan Israel terhadap warga Palestina di Gaza merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Konvensi Genosida 1948.

Hasilnya pada Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mencegah genosida di Gaza serta memastikan pasokan bantuan kemanusiaan kepada warganya. Namun ICJ tidak mewajibkan Israel untuk menghentikan serangan sebagaimana diserukan Afrika Selatan dalam gugatan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Menhan Sjafrie: Presiden Prabowo Bertemu Tokoh Bangsa di Kertanegara, Jaga Silaturahmi

Nasional
46 menit lalu

PSI Komentari Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara: Bestie seperti Keluarga

Nasional
1 jam lalu

Doorprize 200 Motor, TNI Ajak Masyarakat Meriahkan Puncak HUT ke-80 di Monas

Internasional
2 jam lalu

Tegas! Hamas Tak akan Letakkan Senjata sampai Tentara Nasional Palestina Terbentuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal