Afrika Selatan melaporakan Israel di ICJ pada Desember 2023 terkait pembantaian warga Gaza. Negara tersebut menyerukan kepada pengadilan tertinggi PBB itu melakukan tindakan sementara terhadap otoritas Israel.
Afrika Selatan menegaskan, tindakan Israel terhadap warga Palestina di Gaza merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Konvensi Genosida 1948.
Hasilnya pada Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mencegah genosida di Gaza serta memastikan pasokan bantuan kemanusiaan kepada warganya. Namun ICJ tidak mewajibkan Israel untuk menghentikan serangan sebagaimana diserukan Afrika Selatan dalam gugatan.