SYDNEY, vozpublica.id – Seorang perempuan Australia berusia 62 tahun memperoleh hak untuk mengambil sperma suaminya yang sudah meninggal. Hak itu dia dapatkan setelah berhasil meyakinkan pengadilan setempat bahwa dia dan suaminya telah mempertimbangkan untuk memiliki bayi lagi sebelum sang suami meninggal.
AFP melansir, dokumen hukum yang dirilis pada Rabu (3/1/2024) mengungkapkan bahwa perempuan yang tidak disebutkan namanya itu bersama suaminya mulai berpikir untuk memiliki anak lagi di usia mereka yang sudah tak lagi muda. Pemikiran tersebut muncul setelah putra mereka yang berusia 31 tahun tewas dalam kecelakaan mobil pada 2019. Enam tahun sebelumnya, putri mereka yang berusia 29 tahun juga kehilangan nyawa karena tenggelam saat memancing.
Didorong oleh peristiwa traumatis tersebut, pasangan suami istri itu mulai menyelidiki apakah sperma sang suami—yang sudah berusia 61 tahun—masih dapat digunakan untuk membuahi sel telur pada ibu pengganti.
Setelah suaminya meninggal pada 17 Desember lalu, perempuan itu meminta kamar mayat rumah sakit untuk mengumpulkan dan menyimpan sperma laki-laki itu. Akan tetapi, pihak rumah sakit menunda untuk melakukan itu, sehingga memaksa wanita tersebut untuk meminta pendapat hukum ke Mahkamah Agung Australia Barat.
Para peneliti mengatakan, jaringan reproduksi idealnya dikumpulkan antara satu dan dua hari pascakematian.
Hakim Fiona Seaward setuju bahwa sperma dapat diambil dan disimpan. Namun, dia mengatakan bahwa perintah pengadilan terpisah diperlukan sebelum digunakan untuk pembuahan sel telur.