BIRMINGHAM, vozpublica.id - Pemerintah Inggris kembali menjatuhkan sanksi terhadap individu maupun kelompok ekstremis Yahudi Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Sikap tegas terbaru Inggris yang diumumkan pada Jumat (3/5/2024) ini diambil menyusul peningkatan kekerasan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kekerasan yang dilakukan pemukim Israel semakin sering dilakukan, bahkan sebelum serangan lintas batas Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Sanksi serupa dijatuhkan Inggris kepada pemukim Yahudi pada Februari lalu.
Individu dan kelompok yang dijatuhi sanksi tak akan bisa menggunakan layanan keuangan melalui perusahaan-perusahaan Inggris. Selain itu mereka tak bisa masuk wilayah Inggris.
Kekerasan yang dilakukan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di Tepi Barat meningkat drastis selama setahun terakhir. PBB mencatat hampir 800 insiden terjadi sejak perang Israll-Hamas pada 7 Oktober.
Sementara itu Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris David Cameron mengatakan, paket sanksi tersebut dijatuhkan terhadap dua kelompok yang mendukung, menghasut, dan mempromosikan kekerasan terhadap wraga Palestina. Selain itu ada empat orang yang dianggap bertanggung jawab melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap komunitas yang sama.