TOKYO, vozpublica.id - Jepang mengalami fenomena rumah "akiya" atau rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Lokasinya biasanya di pedesaan.
Rumah kosong di pedesaan banyak ditinggalkan pemilik yang pindah ke kota. Rumah kosong tersebut menyebabkan pemerintah kerepotan untuk merawat. Mulai Desember 2023, akan ada sanksi tegas bagi warga yang meninggalkan rumahnya.
Melansir dari Asahi Shimbun, Rabu (13/12/2023) rumah kosong itu dinilai berbahaya karena bisa mengotori lingkungan.
Pajak tinggi akan diberlakukan kepada warga yang meninggalkan rumahnya tidak terawat dan kosong.
Kementerian Pertanahan Jepang menetapkan kriteria untuk menentukan kosong yang diberi sanksi yaitu tak terawat, kotor, hingga jendela rusak.