DEN HAAG, vozpublica.id - Rusia pekan lalu mengajukan banding ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait keputusan yang menyatakan Moskow bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di langit Ukraina pada 17 Juli 2014.
Tragedi yang menewaskan 298 orang itu hingga kini masih menjadi polemik hukum dan politik internasional.
Putusan ICAO dan Klaim Rusia
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Mei lalu menegaskan bahwa keputusan kasus MH17 sudah berdasar pada fakta dan hukum. Namun, Rusia tidak terima dengan putusan tersebut.
Dalam dokumen banding yang diajukan ke ICJ pada Kamis (18/9/2025), Moskow menyebut ICAO keliru dalam menerapkan hukum internasional. Rusia menekankan bahwa Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional tidak berlaku untuk situasi konflik bersenjata.
“Konvensi tersebut tidak berlaku untuk situasi konflik bersenjata,” bunyi pernyataan Rusia dalam berkas bandingnya.
Selain itu, Rusia menuding penyelidik internasional mengabaikan bukti yang sebelumnya telah diberikan oleh pihaknya.