JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko widodo (Jokowi) akan melibatkan masyarakat dalam pencegahan kasus korupsi. Presiden akan memberikan hadiah senilai Rp200 juta bagi pelapor.
Hal ini dituangkan dalam PP No 43 tahun 2018. Uang tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap tindak pidana korupsi.
Video Editor: Khoirul Anfal