Penampakan Uang Tunai Rp301 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma

Irfan Ma'ruf
Kejagung menyita uang sebesar Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menyeret Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group.

JAKARTA, vozpublica.id - Kejagung menyita uang sebesar Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menyeret Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group. Penyitaan uang sebesar Rp301 miliar tersebut berasal dari PT Darmex Plantation yang telah menerima uang dari lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU.

Kejagung menegaskan saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi namun semua aset telah dilakukan penyitaan. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Kabar Terbaru 4 Orang Dekat Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Video
3 bulan lalu

Nadiem Makarim Bergegas Pulang usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

Video
4 bulan lalu

Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Akui Siap Beri Keterangan ke Kejagung

Video
5 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti dalam Waktu Dekat

Video
5 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal