Menteri Ketenagakerjaan Minta Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021

Mu'arif Ramadhan
Para gubernur diminta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.

JAKARTA, vozpublica.id - Para gubernur diminta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat 30 November 2021.

Penetapan upah minimum tahun 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, PP nomor 36 tahun 2021. Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Akibat posisi tawar mereka yang lemah, dalam pasar kerja. Kemenaker mengatakan upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
16 jam lalu

Kabar Baik! Magang Digaji UMP Dibuka 15 Oktober 2025

Video
1 bulan lalu

Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Siapa Dia?

Video
4 bulan lalu

Menaker Terbitkan Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Kerja

Video
4 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Tambang Gunung Kuda Longsor hingga Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik jika Hancurkan China

Video
6 bulan lalu

Tegas! Menaker Yassierli Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal