Mahfud MD soal Putusan MK: Gagalkan Skenario Kotak Kosong dan Calon Boneka

Royandi Hutasoit
Mahfud MD soal Putusan MK: Gagalkan Skenario Kotak Kosong dan Calon Boneka

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Mahfud juga berpendapat putusan MK itu akan meminimalisasi terjadinya kotak kosong atau calon boneka di berbagai daerah yang melaksanakan pilkada.

"Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," tegasnya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Ridwan Kamil Ngaku Tak Gentar dengan Putusan MK: Justru Warga Jakarta yang Untung

Nasional
1 tahun lalu

Jubir Anies Nilai DPR Tolak Putusan MK Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

Nasional
1 tahun lalu

Pengamat Tegaskan Putusan MK soal Pilkada Lebih Tinggi dari UU, Desak KPU Patuhi

Video
9 jam lalu

Mahfud MD: Cucu Saya Keracunan Makanan Gratis MBG di Yogyakarta

Video
9 bulan lalu

Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal