Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

iNews
KPK sebut negara rugi Rp1 triliun pada kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perhitungan sementara kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. 

Menurut KPK, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kuota Haji lebih dari Rp1 triliun. Jumlah tersebut masih hitungan sementara KPK bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota Haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. 

Selain itu, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dalam rangkat pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota Haji 2024. 

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCH, IAA, dan FHM terkait perkara kasus kuota Haji 2024.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK

Nasional
2 bulan lalu

KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih

Video
2 bulan lalu

Korupsi Kuota Haji era Yaqut, Negara Rugi Rp750 Miliar!

Video
2 hari lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal