JAKARTA, vozpublica.ID - Pengacara Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Jokowi yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen, ditahan polisi di Polres Sukoharjo.
Zaenal disebut menggunakan nomor induk mahasiswa dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta. NIM bernomor C100010099 tersebut seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan Zaenal untuk memeroleh gelar sarjana hukum.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Zaenal Mustofa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg di Pileg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Sukoharjo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Setelah tersangka resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Terpisah, Asri Purwanti mengaku sudah menerima informasi atas penahanan Zaenal Mustofa dan memberikan apresiasi kepada polisi. Menurutnya, penahanan Zaenal Mustofa atas kasus pemalsuan dokumen sudah sesuai prosedur.