JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold yang diajukan oleh Partai Buruh. Permohonan Partai Buruh ditolak karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Menanggapi putusan ini, Partai Buruh akan menggandeng partai politik dan elemen masyarakat untuk menggugat presidential threshold.