Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh Ditolak Mahkamah Konstitusi

Rani Stones Sanjaya
Kristo Suryokusumo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold yang diajukan oleh Partai Buruh.

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold yang diajukan oleh Partai Buruh. Permohonan Partai Buruh ditolak karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Menanggapi putusan ini, Partai Buruh akan menggandeng partai politik dan elemen masyarakat untuk menggugat presidential threshold.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres

Video
9 bulan lalu

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Video
12 bulan lalu

Ridwan Kamil Buka Suara soal Hasil Survei Partai Buruh 87,5 Persen Pilih RIDO

Video
12 bulan lalu

Dukung RK-Suswono, Partai Buruh Siap Menangkan RIDO Satu Putaran di Pilgub Jakarta 2024

Video
1 tahun lalu

Jelang Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Galang Dukungan ke Partai Buruh dan Hanura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal