JAKARTA, vozpublica,id - Lima tersangka peredaran uang palsu berhasil dibekuk, dua di antaranya adalah Kepala Desa (Kades). Mereka berinisial DM (42), ES (55), AS (41), AP (38), dan TAS (47).
Selain mengedarkan uang palsu, dua Kades itu mengaku menggunakan yang palsu tersebut juga untuk berfoya-foya yakni untuk ngopi dan dugem.