Bawaslu Terima 130 Laporan 'Money Politics' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Mu'arif Ramadhan
Danandaya Arya Putra
Bawaslu bakal melakukan pengkajian terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak.

JAKARTA, vozpublica.id - Bawaslu bakal melakukan pengkajian terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak. Rincian pelanggaran yang diungkap Bawaslu terdiri dari 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang, sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

Bawaslu menyebut menyebut kasus politik uang ini akan dikenakan Pasal 187A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Pramono-Rano Janji Selesaikan Persoalan di Masyarakat Jakarta

Video
9 bulan lalu

Pramono Anung Janji Bereskan Konflik Lahan Kampung Bayam dan Tanah Merah di 100 Hari Kerja

Video
9 bulan lalu

KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wagub Jakarta

Video
10 bulan lalu

Setelah Terima Hasil Pilkada Jakarta, Ini yang Akan dilakukan RK

Video
10 bulan lalu

Setelah Akui Kemenangan Pram-Rano, Ridwan Kamil Titip Pesan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal