JAKARTA, vozpublica.id - Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan berkas laporan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme hakim perkara tindak pidana korupsi yang menjerat menteri perdagangan (mendag) periode 2015-2016 itu.
Meski telah bebas dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan tersebut tetap melaporkan majelis hakim Tipikor yang dinilai imparsial dan tidak profesional ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) demi menjunjung prinsip-prinsip dasar keadilan.
Laporan disampaikan langsung di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor surat 58/VIII/2025. Adapun ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.