Tampang Bule Amerika Serikat Produksi Video Porno di Indonesia

Arif Julianto

JAKARTA, vozpublica.id - Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah), Kasubdit Penyidikan Verico Sandi (kiri), dan Kasubdit Pra Penuntutan Dit C Jampidum Hadiman (kanan) saat memberikan konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video porno di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

Tiga WNA Kantongi Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi

Photo
5 bulan lalu

Pemerintah AS Soroti Kebijakan QRIS dan GPN Indonesia 

Photo
9 bulan lalu

17 WNA Vietnam Pekerja Klinik Bedah Plastik di Pluit Ditangkap Petugas Imigrasi

Photo
9 bulan lalu

The Malibu Waterfront Kawasan Elite Termahal di AS Musnah Dilalap Api

Photo
9 bulan lalu

Mengerikan, Elon Musk Bagikan Gambar Kebakaran Hanguskan Permukiman Elite di LA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal