Takut Didenda Rp500.000, Pengendara Rela Antre Panjang Uji Emisi Gratis

Aldhi Chandra

JAKARTA, vozpublica.id -  Ratusan kendaraan antre panjang untuk uji emisi gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan rutin uji emisi gratis kendaraan bermotor yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan kuota 300 dalam sehari.

Pada hari ini, warga yang ingin melakukan uji emisi sudah mulai mengantre sejak pukul 06.00 WIB dan menyebabkan kemacetan di jalan raya Cililitan. Kuota uji emisi sudah habis pukul 09.00 WIB. 

Nantinya, sanksi tilang akan diterapkan mulai 13 November 2021. Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua denda maksimal sebesar Rp250.000. Sementara denda roda empat adalah Rp500.000. 

Seorang pengendara yang tidak mau disebut namanya mengaku, dia uji emisi kendaraan untuk menghindari tilang. 

“Kalau motor saya dites tidak lulus uji emisi mau dibawa ke bengkel dulu supaya tidak kena tilang jika ada razia,” ucapnya.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Nekat Lawan Arah, Puluhan Pemotor Kena Tilang

Photo
1 tahun lalu

Dukung Keberlanjutan pada Momen Harpelnas 2024 

Photo
2 tahun lalu

Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman, Pelanggar Didenda Rp50.000

Photo
2 tahun lalu

Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Dihentikan

Photo
2 tahun lalu

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal