Respons KPU Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Arif Julianto

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Komisioner KPU menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
1 bulan lalu

Ritual Adat Sebelum Sidang MK

Photo
2 bulan lalu

Potret Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang MK Soal Hak Cipta

Photo
3 bulan lalu

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Aturan PAW Anggota Legislatif

Photo
7 bulan lalu

Suasana Sidang Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di MK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal