JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK menahan Gazalba Saleh usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023).