Penampakan Barbuk Pakaian Cosplay Pelayan Seksi Milik Dea Onlyfans

Faisal Rahman

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus Dea Onlyfans di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone.

Sebelumya, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.

Atas kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Foto: MPI/Faisal Rahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu

Photo
3 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

Photo
5 bulan lalu

Penampakan 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah

Photo
5 bulan lalu

44 Satpam Gada Pratama Dilatih Instruktur dari Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal