Ini Sanksi bagi Pihak Tidak Mematuhi Harga Tes Usap PCR

Antara

JAKARTA, vozpublica.id - Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes PCR berupa teguran hingga pencabutan izin.

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman, Pelanggar Didenda Rp50.000

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi FX Hadi Rudyatmo Disanksi PDIP karena Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres

Photo
4 tahun lalu

Sepinya Tempat Layanan PCR dan Antigen Covid-19

Photo
4 tahun lalu

Tarif Layanan Antigen Covid-19 Banting Harga Menjadi Rp25.000

Photo
4 tahun lalu

Penumpang Pesawat Bandara Ngurah Rai Bali Diprediksi Meningkat 20 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal